Selasa, 03 November 2015

Polres Kolut Ringkus Tiga Tersangka Kriminal

Telah melakukan pencurian berkali-kali anak kelahiran Lampung Timur tanggal 22 November 2001 berinisial ISL bin IJH warga Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara terpaksa digelandang jajaran Polres Kolaka Utara karena terlibat kasus pencurian dan Pelaku ISL diduga sebagai otak pencurian yang dilakukan bersama rekannya yang lebih tua dari pelaku ISL yaitu berinisial YP bin DMS. Mereka terjaring saat aparat kepolisian setempat menggelar Operasi Kewilayahan Kepolisian Terpusat dengan sandi “Ops Sikat Anoa-2015” yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Oktober lalu.

Melalui konfresi pers yang dibeberkan aparat kepolisian setempat, Selasa (20/10) Kabag Ops Polres Kolaka Utara AKP ARNALDO VON BULLOW, SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kolut IPTU FITRAYADI S.Sos membeberkan bahwa selain kedua pelaku kedua anak itu, Polres Kolaka Utara juga berhasil menyita 114 botol miras dari tangan penjual milik Lelaki YOHANIS SALONG Alias PONG IPUL di kediamannya di Kecamatan Porehu Kab. Kolaka Utara dan Polres Kolaka Utara juga berhasil menangkap pemilik sebilah sajam (badik) milik Jusman Bin Aha warga Kecamatan Pakue.

Pelaku pencurian itu berhasil menyabet 1 note book Acer Hitam beserta cas, Handphone Merk Oppo warna putih dan Princrs hitam, cincin, kalung dan gelang emas, tas, senapan angin, uang tunai 2,5 juta serta dua unit motor merek Tiger DD 2698 KF dan Honda Supra tanpa dilengkapi dengan plat kendaraan. Kedua anak ini terancam pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 56 Ke-2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. “Kami sita obeng yang mungkin dipakai mencongkel jendela,” beber pria yang akrab di sapa Aldo tersebut.  

Sementara itu terkait penyitaan 114 miras tersebut, Pemiliknya di kenakan Tindak Pidana Ringan hanya dikenakan wajib lapor dikarenakan dengan alasan tersandung perda miras yang berlaku di kabupaten Kolaka Utara. Sedangkan bagi pemilik sajam yakni sejenis badik tersebut, tersangka Jusman dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 dengan pidana 10 tahun penjara 

Twitter Delicious https://www.facebook.com/groups/1209566415751013/?fref=ts Digg Stumbleupon Favorites More