Telah
melakukan pencurian berkali-kali anak kelahiran Lampung Timur tanggal 22
November 2001 berinisial ISL bin IJH warga Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka
Utara terpaksa digelandang jajaran Polres Kolaka Utara karena terlibat kasus
pencurian dan Pelaku ISL diduga sebagai otak pencurian yang dilakukan bersama
rekannya yang lebih tua dari pelaku ISL yaitu berinisial YP bin DMS. Mereka
terjaring saat aparat kepolisian setempat menggelar Operasi Kewilayahan
Kepolisian Terpusat dengan sandi “Ops Sikat Anoa-2015” yang dilaksanakan sejak
tanggal 16 Oktober lalu.
Melalui
konfresi pers yang dibeberkan aparat kepolisian setempat, Selasa (20/10) Kabag
Ops Polres Kolaka Utara AKP ARNALDO VON BULLOW, SIK yang didampingi Kasat Reskrim
Polres Kolut IPTU FITRAYADI S.Sos membeberkan bahwa selain kedua pelaku kedua
anak itu, Polres Kolaka Utara juga berhasil menyita 114 botol miras dari tangan
penjual milik Lelaki YOHANIS SALONG Alias PONG IPUL di kediamannya di Kecamatan
Porehu Kab. Kolaka Utara dan Polres Kolaka Utara juga berhasil menangkap
pemilik sebilah sajam (badik) milik Jusman Bin Aha warga Kecamatan Pakue.
Pelaku
pencurian itu berhasil menyabet 1 note book Acer Hitam beserta cas, Handphone
Merk Oppo warna putih dan Princrs hitam, cincin, kalung dan gelang emas, tas,
senapan angin, uang tunai 2,5 juta serta dua unit motor merek Tiger DD 2698 KF
dan Honda Supra tanpa dilengkapi dengan plat kendaraan. Kedua anak ini terancam
pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 56 Ke-2 KUH Pidana dengan ancaman
hukuman penjara diatas lima tahun. “Kami sita obeng yang mungkin dipakai
mencongkel jendela,” beber pria yang akrab di sapa Aldo tersebut.
Sementara
itu terkait penyitaan 114 miras tersebut, Pemiliknya di kenakan Tindak Pidana
Ringan hanya dikenakan wajib lapor dikarenakan dengan alasan tersandung perda
miras yang berlaku di kabupaten Kolaka Utara. Sedangkan bagi pemilik sajam
yakni sejenis badik tersebut, tersangka Jusman dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU
Darurat Tahun 1951 dengan pidana 10 tahun penjara